kabar-terigas.blogspot.com SAMBAS - Mengurangi dampak bahaya merokok bagi kesehatan
masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas sedang merancang Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sambas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Masyarakat (PKM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Ardias SKm yang mengatakan upaya ini baru merupakan proses awal. "Kita ingin di Kabupaten Sambas ada regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR),"ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (28/5/2014).
Ia berharap ada perda tentang KTR.
Kendati dalam mewujudkan Perda ini banyak tahapan yang harus dilalui.
"Karena di Indonesia daerah Kabupaten atau Kota yang sudah memiliki perda
KTR baru 131 Kabupaten dan Kota sementara di Kalbar baru satu-satunya di
Pontianak,"jelasnya. Sementara di
Kalbar ditargetkan pada tahun 2019 sudah ada 8 Kabupaten dan Kota
mempunya regulasi perda ini. "Kita menginginkan semuanya berkomitmen juga
sehingga kita masuk pada 8 kabupaten itu,"jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap ada edaran dulu terkait penerapan KTR dibeberapa lokasi di Kabupaten Sambas. " Prosesnya lumayan berat tetapi kalau kita bersama komitmen kawan-kawan dan lintas sektor,"jelasnya
Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/
0 komentar:
Posting Komentar