Reklame rokok tanpa izin |
kabar-terigas.blogspot.com
SAMBAS- Reklame dan spanduk komersil tak berizin
atau habis masa izinnya alias kedaluarsa di seluruh wilayah Kabupaten Sambas,
belum lama ini ditertibkan. Penertiban dilakukan tim gabungan terdiri dari
Dispenda Kabupaten Sambas (Bidang Pajak Daerah), Satpol PP Kabupaten Sambas,
UPT Dispenda Kecamatan, Satpol PP kecamatan melakukan penertiban atas
"Penertiban bertahap untuk setiap kecamatan. Kegiatan dimulai
dari tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan 10 Juni 2014," ungkap Kasi
Trantib Satpol PP Kabupaten Sambas baru-baru ini.Upaya penertiban bersama ini
sudah berlangsung di empat kecamatan yakni di Pemangkat, Tebas, Jawai dan
Sambas.Reklame yang ditertibkan memang tidak membayar pajak."Jadi
kebanyakan berupa reklame sponsor dan bernilai ekonomis namun tidak membayar
pajak dan tidak berijin seperti perusahaan rokok," ujarnya.
Dari sejumlah reklame perusahaan rokok yang ditertibkan diakuinya berdasarkan rekomendasi Dispenda. Diantaranya hanya satu perusahaan yang diizinkan."Mereka sebelumnya tentu sudah diingatkan," ujarnya. Lantaran giat ini rutin dilaksanakan setiap tahun sekali yang setiap kecamatannya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan. "Giat ini akan dilanjutkan kepada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas, secara teknisnya ada di Dispenda sementara kita hanya memback up," ujarnya. Sedikitnya belasan personil gabungan satpol PP dan Dispenda yang di terjunkan dalam penertiban reklame ini. (Har)
Dari sejumlah reklame perusahaan rokok yang ditertibkan diakuinya berdasarkan rekomendasi Dispenda. Diantaranya hanya satu perusahaan yang diizinkan."Mereka sebelumnya tentu sudah diingatkan," ujarnya. Lantaran giat ini rutin dilaksanakan setiap tahun sekali yang setiap kecamatannya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan. "Giat ini akan dilanjutkan kepada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas, secara teknisnya ada di Dispenda sementara kita hanya memback up," ujarnya. Sedikitnya belasan personil gabungan satpol PP dan Dispenda yang di terjunkan dalam penertiban reklame ini. (Har)
Sumber : www.pontianakpost.com
0 komentar:
Posting Komentar