Senin, 02 Juni 2014

Reklame Rokok Paling Banyak Tak Berizin


Reklame rokok tanpa izin

kabar-terigas.blogspot.com SAMBAS- Reklame dan spanduk komersil tak berizin atau habis masa izinnya alias kedaluarsa di seluruh wilayah Kabupaten Sambas, belum lama ini ditertibkan. Penertiban dilakukan tim gabungan terdiri dari Dispenda Kabupaten Sambas (Bidang Pajak Daerah), Satpol PP Kabupaten Sambas, UPT Dispenda Kecamatan, Satpol PP kecamatan melakukan penertiban atas
"Penertiban bertahap untuk setiap kecamatan. Kegiatan dimulai dari tanggal  12 Mei 2014 sampai dengan 10 Juni 2014," ungkap Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Sambas baru-baru ini.Upaya penertiban bersama ini sudah berlangsung di empat kecamatan yakni di Pemangkat, Tebas, Jawai dan Sambas.Reklame yang ditertibkan memang tidak membayar pajak."Jadi kebanyakan berupa reklame sponsor dan bernilai ekonomis namun tidak membayar pajak dan tidak berijin seperti perusahaan rokok," ujarnya. 
Dari sejumlah reklame perusahaan rokok yang ditertibkan diakuinya berdasarkan rekomendasi Dispenda. Diantaranya hanya satu perusahaan yang diizinkan."Mereka sebelumnya tentu sudah diingatkan," ujarnya. Lantaran giat ini rutin dilaksanakan setiap tahun sekali yang setiap kecamatannya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan. "Giat ini akan dilanjutkan kepada semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas, secara teknisnya ada di Dispenda sementara kita hanya memback up," ujarnya. Sedikitnya belasan personil gabungan satpol PP dan Dispenda yang di terjunkan dalam penertiban reklame ini. (Har)


Sumber : www.pontianakpost.com

0 komentar:

Posting Komentar